- Tim tvOnenews/Syifa Aulia
Eksepsi Johnny G Plate Ditolak Jaksa Penuntut Umum, Begini Respons NasDem
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari buka suara terkait kabar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan eks Menteri Komunikasi dan Informastika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Politikus yang akrab disapa Tobas ini mengatakan putusan tersebut perlu dihormati, sebab penolakan eksepsi yang dihadapi oleh kader NasDem tersebut merupakan hal yang umum terjadi di persidangan.
“Eksepsi itu kan adalah keberatan terhadap dakwaan dari segi formilnya, bukan soal substansi sehingga dengan ditolaknya eksepsi dari terdakwa ini berarti masuk ke pembuktian untuk nanti didiskusikan substansinya,” ungkap dia, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Lebih lanjut, dia pun mengaku pihak NasDem terus mendorong Johnny G Plate menyampaikan semua yang dia ketahui agar mendapatkan kejelasan apakah dirinya memang terbukti berkaitan dengan kasus korupsi BTS 4G atau tidak.
“Kita mendorong agar Pak Johnny Plate itu menyampaikan semua terkait dengan apa yang diketahuinya,” tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa menilai perbuatan Johnny G Plate secara jelas merupakan tindak pidana korupsi sesuai denhan surat dakwaan dengan cermat, jelas, dan lengkap.
"Lengkap suatu rangkaian peristiwa yang memenuhi rumusan peran perbuatan Tipikor yang dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Jaksa menjelaskan konstruksi penyertaan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP, yang mana perbuatan Johnny G Plate melawan hukum dalam BTS 4G Bakti Kominfo.
Dia mengatakan perbuatan tersebut ialah instrumen atau modus operandi Johnny G Plate melakukan tindak pidana korupsi.
"Selanjutnya, sebagaimana penilaian penasehat hukum terdakwa tersebut tidak berarti pada perbuatan Johnny G Plate menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana yang kemudian menjadi bagian materi pokok perkara yang akan kami buktikan di dalam persidangan," jelasnya.
Oleh karena itu, jaksa mengatakan eksepsi yang diajukan terdakwa Johnny G Plate dan kuasa hukumnya bisa dikesampingkan.
"Maka alasan keberatan hukum penasehat hukum tersebut telah menyentuh dan masuk dalam materi pokok perkara, sehingga tidak relevan dengan materi keberatan yang telah ditentukan batasannya secara limitatif dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP," imbuh jaksa.
"Dengan demikian dari atau alasan keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar dan harus di kesampingkan atau tidak diterima," tambahnya. (Agr/ree)