- Antara
Geledah Kantor di Batam Terkait Dugaan Penerimaan Gratifikasi Andhi Pramono, KPK Sita Bukti Elektronik
tvOnenews.com - Usai melakukan penggeledahan di kantor PT Bahari Berkah Madani di Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (11/7), KPK berhasil menyita beberapa bukti elektronik.
"Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selanjutnya tim penyidik KPK melakukan analisis terhadap temuan barang bukti tersebut, dan akan disertakan ke dalam berkas perkara.
Penggeledahan di kantor yang beralamat di salah satu perumahan di Kota Batam berlangsung pada Selasa, pukul 10.00-14.45 WIB. Usai penggeledahan, tim penyidik KPK tampak membawa tiga koper berukuran besar dan sedang.
Seperti diketahui pada Jumat (7/7), KPK telah menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi Pramono diduga memanfaatkan jabatannya untuk memfasilitasi pengusaha dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.
Selain itu sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dari rekomendasi dan tindakan ini, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.
Rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi Pramono diduga juga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor dan impor diduga tidak berkompeten.
Lalu Andhi Pramono menerima fee tersebut salah satunya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan.
Tindakan ini diduga terjadi pada rentang waktu 2012-2022, di mana saat itu Andhi Pramono menduduki beberapa posisi mulai dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) hingga pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan posisi terakhir sebagai kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar. Hingga kini dugaan pemerimaan gratifikasi tersebut bernilai Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Kemudian, dalam kurun waktu 2021 dan 2022, Andhi diduga melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.(ant/chm)