- Antara-Indrianto Eko Suwarso
Masa Penahanan Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Diperpanjang KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Masa penahanan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana diperpanjang KPK selama 30 hari.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.
"Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung, maka tim penyidik KPK masih memperpanjang masa penahanan tersangka YM [Yana Mulyana] dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 30 hari ke depan. Penahanan tersebut mulai 14 Juli 2023 sampai 12 Agustus 2023 di Rutan KPK," ujar Ali, Rabu (12/7/2023).
Ali menyebut perpanjangan penahanan tersebut akan digunakan penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara para tersangka sebelum disidangkan.
"Berkas perkara tersangka YM dan kawan-kawan masih terus dilengkapi tim penyidik dengan mengumpulkan berbagai alat bukti yang memiliki keterkaitan," katanya.
Sebelumnya, Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Jumat (14/4/2023) malam.
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
KPK perpanjang masa penahanan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. Dok: Antara-Reno Esnir
Selain Yana Mulyana, KPK menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka antara lain Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Yana Mulyana diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen, bath serta sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta.
Atas perbuatannya, tersangka Benny, Sony dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Yana Mulyana, Dadang dan Khairul sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/nsi)