Ribuan kubik kayu gelondongan ditahan warga di Tuapejat Mentawai..
Sumber :
  • Tim tvOne/Wahyudi Agus

Diduga Menjarah di Tanah Ulayat, Ribuan Kubik Kayu Gelondongan dari Hutan Mentawai Ditahan Warga

Rabu, 12 Juli 2023 - 16:09 WIB

Mentawai, tvOnenews.com - Sekitar 3.000 kubik kayu ditahan atau diblokir masyarakat di Tuapejat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar). Kayu-kayu ini ditebang oleh salah satu perusahaan pengolahan kayu, lokasi penebangan diketahui telah memasuki tanah ulayat

Ribuan kubik kayu yang ditahan atau diblokir warga itu ada di kapal ponton dan berada di tanah ulayat masyarakat yang menjadi tempat penebangan. 

Menurut perwakilan Kaum Saogo, Wirayom Friedholan Pakulak Saogo, Rabu siang (12/7/2023), mengatakan saat ini kasus tersebut sedang berproses di Polres Kepulauan Mentawai. Pihaknya meminta perusahaan menghentikan aktivitas penebangan

Hal ini menjadi alasan masyarakat warga menahan atau pemblokiran terhadap ribuan kubik kayu yang telah ditebangi. 

"Kami sudah pernah berkomunikasi dengan kepala dusun, lalu sekarang proses di kepolisian. Yang jelas kami sudah menyurati pihak kepolisian, kejaksaan dan perusahaan," kata Wirayom. 

"Kami minta aktivitas perusahaan diberhentikan, sembari kita mencari solusi seperti apa. Karena secara pribadi, kami tidak mau ada aktivitas-aktivitas yang merugikan. Sampai sekarang kita masih stop kegiatan perusahaan," sambungnya. 

Wirayom menyebutkan, persoalan ini merupakan sengketa wilayah tanah. Perusahaan telah melakukan aktivitas penebangan kayu di tanah ulayat, sementara izin hanya didapatkan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. 

"Kami tidak menyerahkan (izin) itu kepada perusahaan. Perusahaan hanya mendapatkan dokumen terhadap pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya. 

Izin kelola yang keluar dan yang didapat dari pihak yang tidak bertanggung oleh perusahaan adalah seluas kurang lebih 650 hektar. Sementara, 450 hektar merupakan tanah ulayat. 

"Dan kami, dari tanah ulayat itu yang kami tuntut agar diberhentikan (penebangan) itu di lokasi 450 hektar. Jangan sampai dikelola," tegasnya. 

Wirayom tak menampik perusahaan tersebut legal dalam penebangan kayu. Namun, pihaknya tidak mengizinkan penebangan kayu di tanah kaum. 

"Perusahaan melakukan aktivitas seperti itu atas dasar izin kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami konfirmasi ke perusahaan katanya sudah (mengurus izin), tapi bukan atas kami yang menyerahkan. Ada (pihak) yang menyerahkan. Sedang kami komunikasikan," imbuhnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, AKP Hardi Yasmar mengungkapkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Penyidik akan melakukan pengecekan ke lokasi. 

Sebelumnya, kata Hardi, kasus ini diadukan dan diterima pada Sabtu (8/7/2023), terkait adanya perusahaan yang menggunakan lahan milik kaum yang diketahui belum ada pembahasan lahan. Setelah aduan diterima, penyidik meminta klarifikasi kepada pihak yang merasa dirugikan. 

"Berdasarkan dumas (pengaduan masyarakat) itu kami sudah klarifikasi kepada pihak-pihak yang mengadu. Kami akan cek ke lokasi, di mana diperkirakan adanya indikasi penebangan liar tersebut. Kami belum bisa memastikan apa hal ini benar, nanti berdasarkan penyelidikan kami," kata dia. (yud/wna)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral