Penanganan kasus dugaan penistaan agama hampir rampung, nasib Panji Gumilang sebagai tersangka bakal segera ditentukan.
Sumber :
  • Tim tvOne

Penanganan Kasus Dugaan Penistaan Agama Hampir Rampung, Nasib Panji Gumilang Sebagai Tersangka Bakal Segera Ditentukan

Kamis, 13 Juli 2023 - 13:56 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penanganan kasus dugaan penistaan agama hampir rampung, nasib Panji Gumilang sebagai tersangka bakal segera ditentukan.

Bareskrim Polri mengaku telah memintai keterangan terhadap belasan orang sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama yang menyeret pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG). 

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan usai langkah pemeriksaan saksi pihaknya akan menetapkan nasib dari Panji Gumilang selaku pengasuh Ponpes Al Zaytun. 

"Perkembangannya seperti yang telah saya sampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi, ditambah kemarin telah memeriksa 1 saksi ahli bahasa. Dan hari ini sesuai rencana akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli diantaranya saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi, saksi ahli ITE dan saksi ahli agama," kata Ramadhan kepada awak media, Kamis (12/7/2023).

Usai melakukan memintai keterangan saksi, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik terkait alat bukti pada laporan dugaan penistaan agama yang dilayangkan kepada Panji Gumilang. 

Kata Ramadhan, usai langkah itu Bareskrim Polri akan menentukan nasib Panji Gumilang pada kasus yang menjeratnya melalui gelar perkara. 

"Gelar perkara itu tujuannya atau ending-nya nanti akan menentukan apakah saudara PG dapat dinyatakan tersangka atau tidak," ungkapnya. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi yang ditujukan kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun. 

Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) terhadap pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama. 

Laporan tersebut turut serta teregister dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, laporan kedua dilayangkan oleh Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan terhadap pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama. 

Laporan tersebut turut teregister dengan Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. (raa/nsi) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral