Maqdir Ismail.
Sumber :
  • Tim tvOne/Langgeng Puji

Kembalikan Uang Rp27 Miliar Maqdir Berharap Membuat Terang Posisi Irwan di Kasus BTS Kominfo

Kamis, 13 Juli 2023 - 18:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Irwan Hermawan, terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo menyerahkan uang 1,8 juta dolar Amerika atau setara dengan Rp27 miliar lebih ke Kejaksaan Agung, pada Kamis (13/7/2023). 

Maqdir menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut sesuai dengan komitmen kliennya dan diserahkan atas nama Irwan Hermawan, bukan dari sosok lain yang selama ini kerap dikait-kaitkan.

"Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan Hermawan, untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah ia terima dan sesuai dengan komitmen ini yang kami bawa semuanya. Ini komitmen klien kami terdakwa Irwan Hermawan. Mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi dari klien kami Irwan dalam perkara ini," sebut Maqdir Ismail.

Maqdir menjelaskan, pihaknya sudah menyerahkan dan menerima tanda terima dari kejaksaan Agung terkait uang yang diserahkan tersebut. Jumlahnya sendiri tepatnya USD 1,8 juta. 

"Tanda terimanya sudah ada. Nilai ini kalau kurs sekarang itu lebih dari Rp27 miliar," ungkap Maqdir.

Saat disinggung soal siapa yang mengembalikan, Maqdir mengaku sudah membeberkannya kepada penyidik. 

"Uang ini diserahkan oleh pihak yang akan membantu klien kami Irwan Hermawan," tuturnya.

Maqdir menambahkan, orang yang menyerahkan duit tersebut tidak menyebutkan dari mana sumber uangnya dan juga tak disebutkan uang itu terkait dengan siapa. "Hanya dikatakan, uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan," tegasnya.

Bukan itu saja, Maqdir juga meminta agar terkait berita yang ramai belakangan ini, agar awak media tidak berspekulasi dan harus bertanya ke pihak penyidik, lantaran penyidik sendiri sudah mendapatkan inisial yang menyerahkan uang itu.

Pihak Kejagung sendiri bakal melakukan pengecekan ke kantor Maqdir untuk mengumpulkan data lebih lanjut. "Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tetapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," kata Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kamis siang. Irwan Hermawan, Kuasa Hukumnya Maqdir Ismail Serahkan Rp27 Miliar Lebih ke Kejagung. (mhs/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
04:41
Viral