- Tim tvOne/Daud Sitohang
Habisi Nyawa Mahasiswi USI, AKP Agus Arianto: Motifnya Hendak Menguasai Harta Korban
Simalungun, tvOnenews.com - Tantri Yulia Tanjung, Mahasiswi USI Pematangsiantar, warga Jalan Anjangsana, Karang Anyer, Pasar Dua, Kabupaten Simalungun ini dihabisi oleh mantan pacarnya diduga karena sakit hati.
Selain itu, menurut Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, tersangka diduga kuat telah merencanakan pembunuhan terhadap korban guna menguasai harta benda milik korban.
“Dijerat telah melanggar Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Kasi Humas.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bangun, Iptu Bontor Lumban Tobing menyebutkan, pelaku diketahui bekerja sebagai karyawan pabrik tahu.
“Tersangka ini warga asal Labuhan Batu yang merantau dan bekerja di Kabupaten Simalungun. Tersangka diciduk dari rumah kos-kosannya, Sabtu pagi tadi (15/7/2023) sekira pukul 00.05 WIB, berikut sepeda motor milik korban yang telah dilabel stiker guna mengelabui petugas,” sebut Bontor.
Setelah diinterogasi, awalnya pelaku tidak mengaku bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik korban, namun petugas yang tak mau menyerah dan terus melakukan interogasi dan pengumpulan bukti-bukti di lapangan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban dan merampas harta benda milik korban.
“Awalnya pelaku ini tidak mengaku, tapi setelah diinterogasi dan berbagai upaya yang dilakukan termasuk sepeda motor milik korban yang telah diperbaharui oleh pelaku, akhirnya pelaku mengaku bahwa telah merencanakan untuk membunuh korban, guna menguasai harta benda milik korban,” tegas mantan Kanit Propam Polres Simalungun ini.