- Kolase tvOnenews.com
Fikri Budiman Menguak Isi Surat Terakhir Mendiang Freddy Budiman Menjelang Eksekusi Mati, Sang Ayah Berpesan Begini
Jakarta, tvOnenews.com - Siapa yang tidak mengenal Freddy Budiman, sosok gembong narkoba kelas kakap yang disorot atas berbagai aksinya dalam penyelundupan narkoba di Indonesia.
Namanya kerap kali menjadi bahan perbincangan ketika terjadi penangkapan pengedar narkoba di Indonesia. Belakangan saat kasus Teddy Minahasa naik daun, nama Freddy Budiman kembali diperbincangkan.
Diketahui, Freddy Budiman merupakan salah satu terpidana vonis mati di Indonesia yang telah dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 29 Juli 2016.
Freddy Budiman mendapatkan vonis mati atas kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi yang diselundupkan dari China pada Mei 2012. Namun sebelum tertangkap atas kasus ini Freddy Budiman diketahui pernah berkali-kali terjerat dalam peredaran kasus narkoba.
Jejak ‘hitam’ Freddy Budiman dikabarkan telah dimulai sejak tahun 1990-an silam di mana dirinya tersangkut dengan kasus copet. Namun Freddy Budiman pertama kali ditangkap atas kasus narkotika pada tahun 2009.
Kala itu, Freddy kedapatan memiliki 500 gram sabu-sabu dan divonis hukuman penjara selama tiga tahun empat bulan. Namun penahanan selama tiga tahun lebih tersebut ternyata tidak membuat Freddy Budiman jera.