- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif
"Materi eksepsi tim penasihat hukum sudah masuk pokok perkara maka eksepsi tidak dapat diterima," tuturnya.
Oleh karena itu, dengan ditolaknya eksepsi tersebut maka Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
Perlu diketahui, Jaksa mengungkapkan, eks Menteri Kemenkominfo Johnny G Plate menerima Rp17.848.308.000.
Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif mendapat keuntungan sebesar Rp5.000.000.000.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000.
Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
Kemudian, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp500.000.000; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS. Keduanya saat ini masih dalam proses penyidikan.