Sumber :
- Antara
Kejagung Panggil Airlangga Dalami Prosedur Izin Ekspor-Impor CPO, Kapuspen: Dipanggil Esok, Namun Datang Hari Ini
Selasa, 18 Juli 2023 - 14:57 WIB
Ketiga perusahaan tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.(ant/bwo)