- Didiet Cordiaz-tvOne
Seorang Ibu Asal Bekasi Tega Jual Bayi via COD di Semarang, Pasang Tarif Rp30 Juta
Dia mengaku sudah menjual bayinya untuk membayar utang.
HI melaporkan dirinya sendiri ke polisi agar bayinya yang sudah dijual kepada AP bisa dikembalikan.
Pasalnya, HI takut kepada suaminya yang tidak tahu sama sekali soal keberadaan bayinya yang sebenarnya telah dijual. Karena ketakutan, HI pun kembali menghubungi AP untuk meminta bayinya secara paksa.
AP yang merasa sudah memiliki bayi itu pun langsung memblokir nomor HI. HI pun memutuskan untuk melaporkan dirinya sendiri ke pihak kepolisian agar keberadaan AP bisa diketahui.
Setelah suami HI mengetahui yang sebenarnya, suami HI yang berinisial R ini turut melaporkan istrinya sendiri ke polisi.
Polrestabes Semarang yang menerima laporan itu langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan HI dan AP.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang AKP Ni Made Srinitri menambahkan kedua tersangka tidak terancam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka hanya disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak.