Seorang ibu asal Bekasi tega jual bayi via COD di Semarang, pasang tarif Rp30 juta.
Sumber :
  • Didiet Cordiaz-tvOne

Seorang Ibu Asal Bekasi Tega Jual Bayi via COD di Semarang, Pasang Tarif Rp30 Juta

Rabu, 19 Juli 2023 - 06:19 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Seorang ibu asal Bekasi tega jual bayi via COD di Semarang, pasang tarif Rp30 juta.

Seorang asal ibu asal Bekasi berinisial HI (29) berhasil diamankan Polrestabes Semarang karena menjual bayi laki-lakinya yang masih berusia 2 minggu via COD kepada AP (39).

AP asal Mranggen merupakan si pembeli bayi.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan HI menjual bayinya kepada AP via COD di salah satu hotel di Kota Semarang pada 11 Juli 2023 lalu.

Bayi yang baru lahir 14 hari yang lalu ini dijual kepada pembeli seharga Rp30 juta. Kini, ibu kandung bayi dan AP ditetapkan sebagai tersangka.

“Dugaan tindak pidana penjualan bayi yang berhasil ditangani Unit PPA Polrestabes Semarang. Pasal yang diterapkan, yakni 76 F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Wiwit, Selasa (18/7/2023).

Wiwit memaparkan kasus COD bayi bermula saat HI menyerahkan diri ke Polrestabes Semarang pada 15 Juli 2023.

Dia mengaku sudah menjual bayinya untuk membayar utang

HI melaporkan dirinya sendiri ke polisi agar bayinya yang sudah dijual kepada AP bisa dikembalikan. 

Pasalnya, HI takut kepada suaminya yang tidak tahu sama sekali soal keberadaan bayinya yang sebenarnya telah dijual. Karena ketakutan, HI pun kembali menghubungi AP untuk meminta bayinya secara paksa.

AP yang merasa sudah memiliki bayi itu pun langsung memblokir nomor HI. HI pun memutuskan untuk melaporkan dirinya sendiri ke pihak kepolisian agar keberadaan AP bisa diketahui. 

Setelah suami HI mengetahui yang sebenarnya, suami HI yang berinisial R ini turut melaporkan istrinya sendiri ke polisi.

Polrestabes Semarang yang menerima laporan itu langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan HI dan AP.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang AKP Ni Made Srinitri menambahkan kedua tersangka tidak terancam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka hanya disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

HI mengaku nekat menjual bayinya karena terlilit setoran arisan. Karena sangat membutuhkan uang, dia langsung mengunggah bayinya di media sosial dengan dalih mengadopsi anak.

“Setelah bertemu dengan pembeli saya pulang ke Bekasi. Lalu saya menyesali mau anak saya balik. Saya coba hubungi AP tapi kontak saya diblokir,” kata HI.

“Uangnya sudah saya pakai Rp25 juta tapi saya minta anak saya kembali. Uangnya saya pakai buat bayar setoran arisan ke peserta karena pengelolanya kabur,” sambungnya. 

Sementara itu, AP mengaku memang berniat membeli bayi tersebut karena belum memiliki momongan. Dirinya yang mengetahui unggahan HI pun langsung menghubunginya untuk segera melakukan transaksi.

“Saya memang niat adopsi karena belum memiliki momongan. Anak ini memang sudah saya niati untuk diasuh,” imbuhnya. (dcz/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
Viral