- Julio Trisaputra-tvOne
MA Tolak Pencatatan Perkawinan Beda Agama, Begini Respons MPR RI
Jakarta, tvOnenews.com - MA tolak pencatatan perkawinan beda agama, begini respons MPR RI.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid turut berbangga lantaran Mahkamah Agung (MA) tidak mengabulkan permintaan pencatatan perkawinan beda agama.
Hal ini diketahui melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin.
"Alhamdulillah MA telah mendengarkan apa yang kami, MUI dan banyak elemen bangsa kritikan terkait fenomena pengadilan negeri yang secara kontroversial mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama dalam setahun terakhir," ungkap dia melalui keterangan resmi yang diterima tvOnenews.com, Rabu (19/7/2023).
Kendati demikian, politikus yang akrab disapa HNW ini menegaskan bahwa SEMA ini harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh hakim dan lembaga peradilan.
"Apalagi esensi dari SEMA ini juga sesuai dengan konstitusi dan putusan MK yang menolak pengesahan perkawinan beda agama," ujarnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun mengatakan bahwa SEMA ini sejalan dengan pelaksanaan prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945 dan juga putusan MK yang menguatkan UU Perkawinan dan karenanya menolak pengesahan pernikahan beda agama.
Oleh karena itu, dengan terbitnya SEMA ini maka ke depan tidak ada lagi oknum hakim di peradilan negeri yang “mengakali” celah hukum dengan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.
"SEMA ini harus menjadi pedoman bersama di lingkungan peradilan bahwa MA sudah menegaskan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan dan Pasal 28B ayat (1) UUD NRI 1945 dan karenanya melarang pencatatan pernikahan beda agama karena tak sesuai dengan UU Pernikahan itu," pungkas dia. (agr/nsi)