Penuhi Unsur Pidana, Oknum Polisi di Medan Terancam 9 Tahun Penjara.
Sumber :
  • Tim tvOne/ Bahana

Penuhi Unsur Pidana, Oknum Polisi di Medan Terancam 9 Tahun Penjara

Sabtu, 13 November 2021 - 16:48 WIB

< p> Medan - Usai gelar perkara terhadap polisi yang memeras warga di Jalan dr. Mansyur, Medan, Waka Polrestabes Medan AKBP M Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Dr. M Firdaus, siang tadi menetapkan oknum anggota Polsek Deli Tua tersebut menjadi tersangka.

"Pasca kejadian 11 November 2021, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan dr. Mansyur, kita segera melakukan pengamanan ke personil berinisial PK di Polrestabes Medan," ujar AKBP M Irsan Sinuhaji saat paparan di Polrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021). 

Dia menjelaskan dari fakta dan gelar perkara gabungan yang dilakukan oleh Satreskrim dan Propam Polrestabes Medan mendapati bahwa tindakan PK telah memenuhi unsur pidana. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:45
04:19
01:56
08:11
14:00
01:21
Viral