- Tim tvOne/ Bahana
Penuhi Unsur Pidana, Oknum Polisi di Medan Terancam 9 Tahun Penjara
p>Medan - Usai gelar perkara terhadap polisi yang memeras warga di Jalan dr. Mansyur, Medan, Waka Polrestabes Medan AKBP M Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Dr. M Firdaus, siang tadi menetapkan oknum anggota Polsek Deli Tua tersebut menjadi tersangka.
"Pasca kejadian 11 November 2021, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan dr. Mansyur, kita segera melakukan pengamanan ke personil berinisial PK di Polrestabes Medan," ujar AKBP M Irsan Sinuhaji saat paparan di Polrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021).
Dia menjelaskan dari fakta dan gelar perkara gabungan yang dilakukan oleh Satreskrim dan Propam Polrestabes Medan mendapati bahwa tindakan PK telah memenuhi unsur pidana.
"Sehingga akan diproses. Personil itu dikenakan pasal 368 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tuturnya.
Ia pun mengatakan berdasarkan fakta di lapangan dan saksi-saksi korban, benar bahwa PK telah melakukan perbuatan pemerasan.
Saat ini pihaknya sedang memeriksa dua orang saksi di lapangan yang melihat aksi tak terpuji itu.
Ditegaskannya, Polrestabes Medan tidak akan mentolerir perbuatan personil yang buruk seperti PK. Pihaknya juga akan menindak tegas baik dengan kode etik maupun pidana selayaknya masyarakat sipil.
"Kita tidak main-main dan kami mau personil Polrestabes Medan ini baik semua. Jadi kami mau kalau ada personil yang kurang baik segera laporkan," Tutupnya. (Bahana Situmorang/ Wna)