- Muhammad Bagas-tvOne
Kubu David Ozora Hadirkan Saksi Dokter dari RS Mayapada Kuningan di Persidangan Lanjutan
Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali memasuki babak baru. Saksi yang dihadirkan oleh pihak kuasa hukum korban, David Ozora, adalah perwakilan dari RS Mayapada.
Kabar ini disampaikan oleh kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni, melalui pesan singkat.
"Saksi persidangan Dokter Tatang (Yeremia Tatang) dari RS Mayapada Kuningan," kata dia saat dihubungi, Kamis (20/7/2023).
Pada persidangan hari ini, hanya satu saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum David Ozora.
Kendati demikian, ada kabar yang mengatakan persidangan dilakukan secara terpisah. Shane Lukas dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, sementara Mario Dandy Satriyo pukul 14.00 WIB.
Tetapi, saat mencoba untuk menghubungi Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan informasi bahwa sidang dimulai pada pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (18/7/2023).
Dalam sidang lanjutan tersebut Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Alimin Ribut Sujono meminta kuasa hukum terdakwa Mario Dandy Satriyo untuk menghadirkan Rafael Alun Trisambodo bersama sang istri sebagai saksi pada persidangan selanjutnya.
Permintaan itu bermula dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan permohonan restitusi kubu David Ozora kepada para terdakwa.
Majelis Hakim Alimin Ribut menuturkan kehadiran Rafael Alun Trisambodo dan istri selaku orang tua Mario Dandy Satriyo untuk membahas tentang permohonan restitusi tersebut.
"Kami berharap karena saudara di persidangan, melalui penasihat hukum, kalau ibunya dapat dihadirkan. Ibu, karena bapaknya kita tahu sendiri, kalau bisa dihadirkan tidak masalah," ujar Hakim Alimin di persidangan dikutip pada Rabu (19/7/2023).
Majelis Hakim Alimin Ribut menuturkan keikutsertaan Rafael Alun Trisambodo dan sang istri pada persidangan tersebut dibutuhkan dalam memberikan kesaksiannya. (agr/nsi)