- Istimewa
Polda Metro Jaya Tangkap 48 WNA Pelaku Pencurian Data Bermodus Pemerasan dengan Video Call Sex
Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap 48 Warga Negara Asing (WNA) pelaku penipuan melalui media elektronik atau pencurian data elektronik yang bekerjasama dengan Kepolisian Negara Taiwan dengan modus Video Call Sex.
"Hasil profiling Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 48 orang WNA di tiga lokasi di Jakarta Barat," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus dalam Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Sabtu.
Penangkapan 48 tersangka yang terdiri dari 46 WNA asal China dan 2 WNA asal Thailand ini dilakukan di Jalan Cengkeh Ruko 22A-22G Jakarta Barat, Jalan Mangga Besar 1 Ruko No 31/33 Jakarta Barat dan di Ruko Jiu Jiu Xiang, kompleks Mediterania, Gajah Mada, Jakarta Barat.
Dari 48 tersangka yang diamankan, 44 orang merupakan laki-laki sedangkan 4 orang perempuan. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan modus pemerasan dengan "video call sex" yang telah mereka rekam.
"Tersangka menggunakan aplikasi (chinese dating app), pada aplikasi tersebut kemudian mencari secara random korban dari kewarganegaraan cina, setelah ditemukan (cocok) pada aplikasi tersebut kemudian berganti ke personal chat melalui aplikasi "We chat atau line"," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah.
Dari we chat atau line, tersangka mengirimkan phising website ke korban untuk registrasi. kemudian setelah korban registrasi ke website tersebut, para tersangka mendapatkan kontak korban dan mulai melakukan komunikasi secara lebih mendalam.
"Tersangka perempuan mengajak untuk melakukan video call sex terhadap korban dan kemudian direkam. Setelah direkam, tersangka melakukan pemerasan kepada korban dengan cara mengancam video tersebut akan dikirim kepada keluarga korban atau teman dekatnya atau teman kantornya," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. (satu miliar rupiah).
Tak hanya itu, para pelaku juga dijerat Pasal 30 jo Pasal 48 Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 Tahun dan atau denda paling banyak Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).