- tvOnenews.com - Rika Pangesti
Korban TPPO Jual Ginjal ke Kamboja Berasal dari Berbagai Kalangan, Ada Lulusan S2 Kampus Ternama
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkapkan bahwa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional di Bekasi yang menjual ginjal korbannya ke Kamboja berasal dari berbagai profesi.
Bahkan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa diantara korban TPPO tersebut terdapat lulusan S2 dari kampus ternama.
"Profesi korban ada pedagang, ada guru private, bahkan calon pendonor ada lulusan S2 dari universitas ternama," ungkap Hengki saat jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
Usut punya usut, setelah diselidiki, sebagian korban nekat mau menjual ginjalnya karena adalah motif ekonomi sebagai dampak dari pandemi.
Sebagian besar dari mereka hilang pekerjaaannya. Lantas hal ini dimanfaatkan oleh sindikat tersebut untuk mengambil untung dari mereka yang mau ginjalnya dijual.
"Karena tidak ada kerjaan daripada dampak pandemi. Kemudian buruh sekuriti dan sebagainya. Jadi, motifnya sebagian besar adalah ekonomi dan posisi rentan dimanfatkan sindikat dan jaringan ini," tutur Hengki.
Sebelumnya diberitakan, Polri mengungkap kasus terkait sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional yang berada di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto mengatakan, sindikat TPPO tersebut menjual organ tubuh korbannya yakni ginjal ke negara Kamboja.
"Pada kesempatan ini, tim gabungan Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi dibawah asistensi dari Dittipidum Bareskrim Polri, serta Divhubinter telah mengungkap perkara TPPO dengan modus eksploitasi, penjualan organ tubuh manusia jaringan Kamboja," kata Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
Karyoto menyebut, korbannya mencapai ratusan orang. Dia mengatakan, total tersangka dalam kasus perdagangan orang ini ada 12 orang. Dua diantaranya adalah anggota polisi dan imigrasi. Namun, Karyoto mengatakan keduanya diluar sindikat.
"Telah memakan total korban sebanyak 122 orang," ungkapnya. (rpi)