- tvOnenews.com - Rika Pangesti
Polisi Tetapkan 12 Orang Tersangka Sindikat TPPO Penjualan Ginjal, 2 Diantaranya Anggota Polri dan Imigrasi
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi telah menetapkan sebanyak 12 orang menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga menjual ginjal korbannya ke luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan 12 orang tersangka sindikat TPPO yang berada di Bekasi. Dua diantaranya adalah anggota Polri dan Imigrasi.
"Dalam operasi ini tim gabungan Polda Metro Jaya di bawah asitensi dan diback dari direktorat tindak pidana umum Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka," kata Hengki saat konferensi pers di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
Hengki pun merincikan, dari 12 tersangka tersebut, 10 merupakan bagian dari sindikat. Dimana dari 10 ini, 9 adalah mantan pendonor.
"Ini ada koordinator secara keseluruhan atas nama tersangka H Hanif ini menghubungankan Indonesia dan Kamboja," ungkapnya.
"Kemudian koordinator Indonesia atas nama Septian. Khususnya yang melayani di Kamboja, yang menghubungan rumah sakit, jemput calon pendonor sudah ditangkap juga, yang kami kejar sampai kamboja. Kami tangkap atas nama lukman dan tujuh orang perekrut yang ngurus paspor akomodasi dan sebagainya," papar dia.
Lebih jauh, Hengki mengungkapkan dari 12 tersangka tersebut, satu diantaranya adalah anggota internal Polri. Kata Hengki, oknum polisi ini berusaha menghalangi penyelidikan kasus TPPO ini agar tidak dilanjutkan.
"Dua tersangka ini bukan termasuk bagian dari dalam sindikat, yaitu oknum anggota polri Aipda M. Ini anggota yang berusaha cegah merintangi, baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dengan cara suruh buang hp berpindah tempat yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," tutur Hengki.
Oknum polisi yang terlibat, yakni Aipda M diketahui menerima uang dari sindikat TPPO ini sebesar Rp 612 juta. Kemudian Aipda M mencoba melobi penyidik agar berhenti mengungkap kasus perdagangan orang.
"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," ungkap Hengki.
Kemudian, adapun satu orang tersangka dari oknum imigrasi atas nama AH. Hengki menyebut, petugas imigrasi ini menerima uang suap dari sindikat TPPO ini sebesar Rp 3,5 juta dari setiap korbannya atau per kepala (pendonor ginjal).
"Dalam fakta hukum yg kami temukan ybs menerima uang Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari balik," ungkapnya.
Hengki menyebut, oknum petugas imigrasi tersebut telah menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdangan orang (TPPO).
"Ini dikenakan pasal 2 dan Pasal 4 junto pasal 8 UU 21 tahun 2007. Jadi ancaman ditambah 1/3 isi dari pasal-pasal pokok,"