- Tim tvOnenews/Rika Pangesti
Kapolri Tindak Tegas Anggota Polri yang Terlibat Sindikat Penjualan Organ Ginjal Jaringan Internasional
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang anggota polisi berinisial Aipda M didapati menjadi sindikat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) disertai jual beli organ ginjal jaringan Indonesia - Kamboja.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap pihaknya akan mengambil langkah sanksi pidana terhadap sosok anggota Polri tersebut.
"Semua kita proses, baik sindikatnya maupun oknum Polrinya sendiri kita proses. Kita proses pidana, kalau masalah itu kita enggak pernah ragu-ragu," kata Listyo, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Sebelumnya, terungkapnya anggota Polri yang tergabung pada sindikat pelaku TPPO disertai penjualan organ ginjal usai pendalaman kasus oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan anggota polisi itu tercatat berdinas di Polres Metro Bekasi Kota.
"Ada anggota Polres Bekasi Kota," kata Hengki, Jumat (21/7/2023).
Polisi Akui Informasi Penangkapan Sindikat Penjual Ginjal di Kamboja Sempat Bocor dan Pelaku Melarikan Diri