Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Sumber :
  • Tim tvOne

Dito Mahendra Tak Kunjung Tertangkap, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Bilang........

Jumat, 21 Juli 2023 - 20:28 WIB

 
Bahkan, pihaknya mengaku telah mengeluarkan red notice terhadap Dito Mahendra usai tak kunjungnya pelaku tersebut tertangkap. 
 
"Dan kalau di luar negeri, tentunya juga ada proses atau tahapan yang harus kita lalui, mekanisme police to police yang selalu kita prioritaskan dan mekanisme-mekanisem lain mulai dari red notice," ungkapnya. 
 
Bareskrim Polri Minta Dito Mahendra Serahkan Diri Agar Tak Ada Tersangka Lain 
 
Pihak Bareskrim Polri meminta tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra untuk segara menyerahkan diri usai ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 
 
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap langkah itu diperlukan Dito Mahendra agar kasus yang tengah membelitnya itu tak melebar. 
 
"Lebih cepat lebih bagus menyerahkan ke Bareskrim agar bisa mempertanggungjawabkan dan tidak mengembang ke mana-mana," kata Djuhandani kepada awak media, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
 
Djuhandani mengungkapkan saat ini pihaknya telah memintai sejumlah keterangan saksi terhadap anggota keluarga dari Dito Mahendra terkait kasus obstruction of justice. 
 
Kata ia, jika Dito Mahendra segera menyerahkan diri menutup kemungkinan adanya tersangka lain pada kasus yang menjerat Dito Mahendra. 
 
"Kasihan nanti ada korban-korban keluarga dan lainnya bisa jadi tersangka dan lain sebagainya," ungkapnya.
 
Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap  senpi milik Dito Mahendra selaku terduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak disertai surat izin. 
 
Djuhandani menuturkan kepemilikan senpi ilegal oleh Dito Mahendra terungkap saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada kediaman Dito di Jalam Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
 
"Disebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazin, amunisi dan aksesoris senjata api," kata Djuhandani.
 
Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senpi ilegal tersebut. 
 
Menurutnya penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.
 

Pada Laporan Model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor dengan Pasal 1 ayat (1) Undang - undang No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dittipidum," katanya. (raa)
Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:24
03:24
02:41
09:00
03:14
05:50
Viral