Konferensi pers sindikat TPPO disertai penjualan organ ginjal jaringan internasional di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (20/7/2023)..
Sumber :
  • tvOnenews.com - Rizki Amana

Akhirnya TERUNGKAP! Ini Pengakuan Alasan Utama Korban TPPO Suka Rela Jual Ginjal ke Sindikat Internasional

Sabtu, 22 Juli 2023 - 00:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya terus menggali pengakuan para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) disertai penjualan organ ginjal jaringan internasional. 

Dari penelusuran kepolisian para korban secara sukarela menjadi bagian TPPO hingga menjual ginjalnya. 

Sukarelanya para korban itu ditengarai motif himpitan ekonomi yang mencekik hingga memilih menjual ginjalnya kepada sindikat tersebut. 
 
Pasalnya, kebanyakan para korban terpaksa menjual organ ginjalnya saat pandemi Covid-19 melanda saat didapati banyaknya individu yang kehilangan pekerjaannya. 
 
"Enggak ada (kekerasan), sukarela. Iya (karena kondisi pandemi Covid-19)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
 
Hengki menuturkan tercatat sekira 122 orang telah menjadi korban sindikat TPPO disertai penjualan organ ginjal jaringan internasional tersebut. 
 
Dari aksi menjual ginjalnya kepada sindikat tersebut para korban tercatat mendapat pundi-pundi rupiah senilai Rp135 juta. 
 
Diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap kasus TPPO serta penjualan ginjal jaringan Indonesia - Kamboja dengan 12 tersangka. 
 
Dari 12 tersangka itu, terdapat seorang oknum petugas imigrasi berinisial AH dan seorang oknum anggota kepolisian berinisial Aipda M. 
 
Adapun tercatat 122 orang telah menjadi korban sindikat TPPO disertai penjualan organ ginjal jaringan Indonesia - Kamboja. 
 
"Ada 12 tersangka. Pelaku melakukan eklspoitasi kepada korban. Kepada masyarakat kami ingatkan pemindahan atau transplantasi itu tidak dikomersialkan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto kepada awak media, Jakarta, Kamis (20/7/2023). 
 
Adapun 12 tersangka itu masing-masing berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L. 
 
Kedua belas tersangka itu dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
 
Sementara, anggota Polri berinisial Aipda M dijerat Pasal 22 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 221 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
 

Sedangkan, untuk pegawai imigrasi berinisial AH dijerat Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral