Pemimpin Pondok Pesantrean Al-Zaytun Panji Gumilang.
Sumber :
  • Tim tvOne

Tak Lagi Lontarkan Pernyataan Menohok Soal Ponpes Al-Zaytun, Kubu Panji Gumilang Cabut Gugatan kepada Mahfud MD

Minggu, 23 Juli 2023 - 15:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang memilih mencabut gugatannya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengungkap sejumlah indikator kubu ya mencabut gugatan senilai Rp5 triliun terhadap Panji Gumilang. 

Menurutnya salah satu indikator yang menjadi pertimbangan pencabutan gugatan yakni Mahfud MD yang tak lagi melontarkan pernyataan memohon mengenai Ponpes Al-Zaytun dan Panji Gumilang. 
 
"Menurut keteranagn dari klien kami itu pak Mahfud Md ini orang baik kemudian kesini-sini ini punya statementnya sudah bagus kepada Pondok Pesantren Al Zaytun," ungkap Hendra kepada awak media, Jakarta, Sabtu (22/7/2023).
 
Hendra menuturkan pihaknya mencabut gugatan kepada Mahfud MD dalam beberapa hari belakangan. 
 
Menurutnya pencabutan gugatan terhadap telah dilayangkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 
 
"Dua hari yang lalu kalau enggak salah. Sepertinya Kamis (20/7/2023), saya kurang begitu paham ya, waktu itu tim kita yang mengurusi administrasinya ke PN Jakarta Pusat," katanya. 
 
Diketahui, kubu Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam, Mahfud MD senilai Rp5 triliun ke PN Jakpus. 
 
Gugatan itu diterima oleh pihak PN Jakpus dan teregister dengan Nomor 445/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. 
 

Gugatan itu dilayangkan kubu Panji Gumilang dengan tudingan Mahfud MD yang melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lewat pernyataannya selama ini.

Bahkan, kubu Panji Gumilang menyebut pernyataan Maffud MD tersebut tertuang dalam petitum. (raa) 
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
04:32
01:23
03:07
02:33
04:17
Viral