- Istimewa
Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose Beri Perhatian Pada Pengaruh Kejahatan Transnasional Terhadap Peredaran Narkotika di Indonesia
Dalam perkembangan teknologi informasi seperti di zaman ini, dapat membawa dampak bagi sejumlah negara di dunia, salah satu dampaknya terjadi kejahatan lintas negara atau kejahatan transnasional.
Berkaitan dengan hal tersebut, PBB telah menetapkan kategori kejahatan transnasional, salah satunya kejahatan yaitu kejahatan Narkotika berupa peredaran Narkotika.
Melalui orasi ilmiah oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, berjudul New Psychoactive Substances: Tantangan Baru dari Perspektif Transnational Organized Crime, kejahatan narkotika merupakan salah satu kejahatan yang menimbulkan kekhawatiran besar di seluruh dunia.
Akibat dari beredarnya Narkotika, sebanyak 500 ribu orang meninggal dunia, hingga pada tahun 2022 diperkirakan 296 juta orang menjadi pengguna narkotika dan 39,5 juta mengalami gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose dikukuhkan sebagai guru besar di STIK-PTIK. (Ist)
Selain itu, penyalahgunaan narkotika banyak terjadi pada usia remaja dibandingkan dengan usia dewasa, dengan rata-rata berada dalam rentang usia 15-16 tahun.
Beberapa jenis narkotika yang sering digunakan secara global, seperti cocaine, cannabis, opioid, amphetamine, sedative maupun tranquiller.