emeriksaan Menteri Koordinator Bidang Perekenomian Airlangga Hartarto oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) memakan waktu hampir 13 jam..
Sumber :
  • Tim Tvone

Ini yang Membuat Pemeriksaan Airlangga Hartarto oleh Kejagung Memakan Waktu Hingga 12 Jam

Selasa, 25 Juli 2023 - 05:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-Pemeriksaan Menteri Koordinator Bidang Perekenomian Airlangga Hartarto oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) memakan waktu hampir 13 jam. Airlangga tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 09:00 wib dan baru pukul 20:20 wib meninggalkan Kejaksaan Agung. 

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, pemeriksaan memakan waktu hingga 12 jam karena ada puluhan pertanyaan yang harus dijawab oleh Airlangga.  "Tadi disampaikan oleh beliau pemeriksaan ada 46 pertanyaan yang keseluruhannya telah dijawab dengan baik oleh beliau," ujar Kuntadi.

Airlangga diperiksa sebagai saksi karena pengembangan dari kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya pada 2021 atas nama terpidana Eks Dirjen Perdaglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dkk.

 "Berdasarkan fakta yang berkembang di dalam proses persidangan telah kami temukan fakta-fakta baru yang menurut kami perlu untuk didalami," kata Kuntadi

.

Sebelumnya Kejagung juga telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Korporasi itu yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Merujuk putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Indrasari dkk, perhitungan kerugian negara dalam kasus ini dinyatakan terbukti oleh hakim. 

Namun nilainya lebih sedikit dari dakwaan jaksa. Kerugian negara itu berdasarkan audit dari BPKP terkait persetujuan ekspor CPO pada Februari hingga Maret 2022.


“Terdapat kerugian keuangan negara seluruhnya berjumlah Rp 6.047.645.700.000. Sebagaimana hasil audit BPKP nomor pe.03/SR-511/03/01/2022 tanggal 18 Juli 2022. Bahwa dari kerugian tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 2.952.526.912.294,45,” ucap hakim saat itu.

Angka Rp 2,9 triliun lebih itulah yang dinilai merupakan kerugian negara dalam kasus ini. Uang tersebut merupakan beban keuangan yang ditanggung pemerintah dengan diterbitkannya PE tergabung dalam perusahaan-perusahaan grup Wilmar grup, Permata Hijau dan grup Musimas. Kini ketiga perusahaan itu jadi tersangka korporasi.(bwo)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
01:12
01:05
01:25
02:22
Viral