- Tim tvOnenews/Julio Trisaputra
4 Saksi Kominfo Jadi Saksi Persidangan Korupsi BTS 4G Terdakwa Johnny G Plate Cs
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Ketua Majelis Hakim, Fahzal Henri membuka persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk tiga terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
"Ada berapa saksi penuntut umum?" tanya Hakim Fahzal, Selasa (25/7/2023).
Salah satu perwakilan jaksa menyebutkan pihaknya menghadirkan empat saksi dari Kominfo untuk memberikan keterangan di depan persidangan.
"Mohon izin Yang Mulia, ada empat saksi yang kami hadirkan," kata Jaksa.
Jaksa menjelaskan saksi yang dihadirkan ialah Arifin Saleh Lubis selaku Kepala Biro Perencanaan Kominfo, M Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Latsmile dan Backhaul Bakti Kominfo.
Lalu, Indra Apriadi selaku Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Komifo dan Auditor Utama pada Itjen Kominfo Doddy Setiadi.
Seusai dihadirkan di ruang sidang, keempat saksi lantas disumpah menurut agamanya masing-masing untuk kesaksian di perkara korupsi BTS Kominfo.
"Saudara sekalian akan disumpah sesuai agama masing-masing," kata Hakim Fahzal.
Hakim Fahzal lantas meminta Kepala Biro Perencanaan Kominfo M Feriandi Mirza untuk memberikan keterangan perdana.
Adapun M Feriandi Mirza menjelaskan terkait rencana dan anggaran pembangunan menara BTS 4G paket 1 sampai 5 Bakti Kominfo. (lpk/ree)