- Muhammad Bagas-tvOne
Ini Isi Surat Rafael Alun Trisambodo yang Mengawal Sidang Lanjutan Mario Dandy Satriyo
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang berlangsung pada Selasa (25/7/2023) diwarnai momen pembacaan surat yang dikirimkan oleh tersangka KPK, Rafael Alun Trisambodo.
Surat tersebut dibacakan oleh Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo, yakni Andreas Nahot di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Andreas membacakan isi surat dari ayah Mario Dandy Satriyo yang kini tengah mendekam di balik dinginnya jeruji besi rumah tahanan (Rutan) KPK.
Dalam surat yang dibacakan Andreas, Rafael mengaku bahwa sang anak akan bersikap kooperatif dalam mengungkap kasus penganiayaan beratnya terhadap David Ozora.
"Setelah berdiskusi dengan keluarga, intinya dapat kami sampaikan bahwa anak kami Mario Dandy tidak mempergunakan haknya menghadirkan orang tua sebagai saksi yang meringankan," kata Andreas saat membacakan isi surat Rafael pada persidangan itu pada Selasa (25/7/2023).
Ini isi Surat Rafael Alun Trisambodo yang mengawal sidang lanjutan Mario Dandy Satriyo. Dok: Muhammad Bagas-tvOne
"Pun anak kami ingin mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya dan mengabdi darma baktikan dirinya untuk negeri. Namun demikian, semua rencana harus berputar haluan dan anak kami senantiasa berkomitmen sedapat mungkin kooperatif sangat menghormati semua proses hukum ini," sambung Andreas membacakan surat tersebut.
Diketahui tersangka Mario Dandy Satriyo disangkakan premier Pasal 355 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke 1 Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ke 2 premier dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.
Dan dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP. Terakhir Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP. (raa/nsi)