- Muhammad Bagas-tvOne
Sidang Anwar Abbas dan MUI yang Digugat Panji Gumilang Rp1 Triliun Ditunda hingga Agustus 2023
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas yang digugat oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terpaksa ditunda hingga 2 Agustus 2023.
Rupanya penundaan sidang ini dikarenakan tidak adanya pihak MUI yang mewakili hadir pada sidang pagi ini.
Berdasarkan pengamatan tim tvOnenews.com, pada pukul 10.43 WIB sidang dimulai oleh majelis hakim. Namun, persidangan terpaksa ditunda sepanjang 20 menit lantaran pihak tergugat belum hadir.
Sidang kembali dimulai pada pukul 11.15 WIB yang dihadiri oleh Anwar Abbas bersama beberapa kuasa hukumnya. Sementara penggugat, Panji Gumilang, diwakili oleh penasihat hukum.
Sementara pihak MUI juga tidak hadir dalam sidang perkara tersebut. Anwar pun menegaskan bahwa kehadirannya bukan mewakili MUI melainkan diri sendiri.
Sidang kembali dilanjutkan dan kemudian majelis hakim memeriksa legal standing dari pihak penggugat dan tergugat. Akhirnya diputuskan sidang dilanjutkan pada pekan depan.
Sidang Anwar Abbas dan MUI yang digugat Panji Gumilang Rp1 Triliun ditunda hingga Agustus 2023. Dok: Muhammad Bagas-tvOne
"Jadi sidang ini akan ditunda sampai dengan tanggal 2 Agustus dengan agenda legal standing, pemanggilan terhadap Majelis Ulama Indonesia. Jam 10.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Sebelumnya, Anwar Abbas mengaku telah menggandeng tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) untuk menghadapi gugatan Rp1 triliun dari pengasuh Al Zaytun Panji Gumilang. Anwar akan didampingi 36 orang pengacara.
"Saya kemarin, Jumat tanggal 14 Juli 2023, secara resmi telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila yang diketuai oleh M. Ihsan Tanjung untuk mengurus segala sesuatu yang terkait dengan masalah hukum yang saya hadapi," kata Anwar dalam keterangannya, Sabtu (15/7/2023).
Anwar mengatakan ia telah mempercayakan kepada FAPP untuk menghadapi gugatan Panji Gumilang atas dugaan perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Pusat. Perkara tersebut teregister dengan nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
"Jadi terhitung dari tanggal 14 Juli 2023 tersebut maka semua masalah yang terkait dengan penyelesaian perkara saya dengan Panji Gumilang telah saya serahkan dan kuasakan sepenuhnya kepada Forum Advokat Pembela Pancasila yang akan menerjunkan sekitar 36 orang advokat untuk membela saya," kata dia. (agr/nsi)