Sumber :
- tvOnenews.com - Muhammad Bagas
Waketum MUI Anwar Abbas Digugat Panji Gumilang, Penasihat Hukum Anwar Abbas: Kalau Musuh Minta Maaf, Kita Maafkan
Rabu, 26 Juli 2023 - 17:58 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Penasihat Hukum Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, Ihsan memastikan membuka peluang berdamai dengan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kendati demikian, jika tidak ada kesepakatan untuk mediasi, pihak Anwar Abbas pun siap menghadapi Panji Gumilang di persidangan.
"Terserah Panji, kalau dia berdamai dengan Buya (Anwar Abbas) dan pasti akan menerima permohonan maaf, tapi kalau mau menyerang dalam Islam diajak jangan mundur, serang balik. Kalau musuh minta maaf kita maafkan," kata Ihsan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/5/2023).
Bahkan, Ihsan menantang pihak pengacara Panji Gumilang. Tidak peduli seberapa banyak pengacara yang dia sewa, Anwar Abbas siap melawan.
"Kalau seandainya dia gugat Anwar Abbas berarti dia akan berhadapan dengan MUI. Silakan mau berapa pun pengacaranya, apa pun cara mereka kita akan hadapi, kami tak gentar," tegas dia.
Sebelumnya, sidang Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas yang digugat oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terpaksa ditunda hingga 2 Agustus 2023.
Rupanya penundaan sidang ini dikarenakan tidak adanya pihak MUI yang mewakili hadir pada sidang pagi ini.
Berdasarkan pengamatan tim tvOnenews.com, pada pukul 10.43 WIB sidang dimulai oleh majelis hakim, namun persidangan terpaksa ditunda sepanjang 20 menit lantaran pihak tergugat belum hadir.
Sidang kembali dimulai pada pukul 11.15 WIB yang dihadiri oleh Anwar Abbas bersama beberapa kuasa hukumnya. Sementara penggugat, Panji Gumilang diwakili oleh Penasihat Hukum.
Sementara pihak MUI juga tidak hadir dalam sidang perkara tersebut. Anwar pun menegaskan bahwa kehadirannya bukan mewakili MUI, melainkan diri sendiri.
Sidang kembali dilanjutkan dan kemudian majelis hakim memeriksa legal standing dari pihak penggugat dan tergugat. Akhirnya diputuskan sidang dilanjutkan pada pekan depan.
"Jadi sidang ini akan ditunda sampai dengan tanggal 2 Agustus dengan agenda legal standing, pemanggilan terhadap Majelis Ulama Indonesia. Jam 10.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim, Zulkifli Atjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). (agr)