Wakil Ketua MUI Anwar Abbas Bersama Penasihat Hukum.
Sumber :
  • tvOnenews.com - Muhammad Bagas

Waketum MUI Anwar Abbas Klarifikasi Sebutan Komunis dari Dedengkot Al-Zaytun Panji Gumilang

Rabu, 26 Juli 2023 - 20:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas klarifikasi terkait dirinya mengatakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang komunis.

Menurut pernyataan Anwar Abbas, pertama kali dia mendengar Panji Gumilang mendeklarasikan dirinya adalah seorang komunis melalui media sosial TikTok.

"Saya lihat TikTok, Panji Gumilang bilang 'saya komunis'. Kan saya sengaja orang yang membela Pancasila kan bertanya nih, kalau dia komunis jadi pahamnya adalah komunisme," jelas Anwar, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
 
"Kalau dia menyatakan komunis jadi dia ideologinya komunisme. Pertanyaan saya yang sangat menghormati Pancasila dan tau soal itu," sambung dia.
 
Anwar menegaskan bahwa paham komunisme dan paham pancasila sangat bertentangan, sehingga sebagai warga negara yang baik, Anwar mengaku perlu membela kehormatan bangsa dan negaranya.
 
Sebelumnya, tak terima dituding komunis Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang gugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) senilai Rp1 triliun. 
 
Tak hanya itu Panji Gumilang, melalui tim kuasa hukumnya, juga bakal mempolisikan Wakil Ketua MUI Anwar Abbas. 
 
Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap perkembangan kasus dugaan penistaan agama atas terlapor pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
 
Kontroversi Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terus bergulir.
 
Setelah diperiksa Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama, kini nasib Pengasuh Ponpes Al Zaytun berada di ujung tanduk. 
 

Pasalnya pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD menduga adanya unsur pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang selama ini. 

Sehingga sang dedengkot Ponpes Al Zaytun terancam dipidanakan atas dugaan penistaan agama. (agr)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
01:38
02:17
01:18
04:29
02:27
Viral