- Istimewa
Begini Kronologi Penembakan yang Menewaskan Bripda IDF yang Tewas Tertembak Rekannya
Jakarta, tvOnenews.news - Anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda IDF tewas setelah tertembak dua rekannya, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Ketiganya merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar di Jakarta, Kamis (27/7/2023) mengatakan, penembakan terjadi akibat kelalaian anggota yang mengeluarkan senjata dari dalam tas hingga mengenai Bripda IDF.
"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas, kemudian meletus dan mengenai Bripda IDF yang berada di depannya," kata juru bicara Densus 88, Aswin Siregar.
Untuk membuat kasus ini terang benderang, Aswin juga memastikan akan terus mengungkap perkembangan kasus tersebut yang saat ini tengah ditangani oleh Densus 88 Antiteror Polri bersama Polres Bogor dan setiap perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik.
"Permasalahannya sedang ditangani bersama oleh Densus dan Polres Bogor dan nantinya penyidik Polres Bogor dan Densus akan meng-update perkembangannya," tambahnya.a Aswin.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (kiri) dan Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar
Penembakan antaranggota Densus 88 Antiteror Polri itu terjadi pada Minggu (23/7/2023), pukul 01.40 WIB, di Rusun Polri Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Rabu (26/7/2023), mengatakan Polri telah mengambil tindakan dalam kejadian tersebut dengan mengamankan para tersangka.
"Keduanya diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," kata Ramadhan.
Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh tim gabungan Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Barat dan Reskrim Polres Bogor untuk mengetahui pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana yang dilakukan kedua pelaku.
"Yang pasti, Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundungan yang berlaku," ujar Ahmad Ramadhan. (ant/mii)