- Tim tvOne
KPK Periksa istri Rafael Alun Terkait Kasus Penerimaan Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun
Ernie Meike Torondek, Istri Rafael Alun Trisambodo
KPK memproses hukum terhadap Rafael Alun atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar USD 90.000 atau sekitar Rp 1,35 miliar. KPK juga telah menjerat Rafael Alun dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menduga, Rafael Alun melakukan pencucian uang, dengan melakukan pembelian sejumlah aset yang sumber uangnya dari hasil gratifikasi. Karena itu, KPK menduga Rafael Alun mengalihkan aset itu yang diduga bersumber dari hasil korupsi.
Diketahui, KPK telah menyita hampir 70 tas milik istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek. Saat penyitaan terjadi, Rafael Alun mengatakan jika semua tas yang disita KPK tak semuanya asli, melainkan sebagian atau sebagian besar palsu atau KW.
Ernie Meike Torondek
"Bicara soal tas, mungkin dari 70 tas yang disita oleh KPK, mungkin itu paling banyak hanya 8 sampai 10 yang asli, sisanya semuanya KW," ungkap Rafael Alun Trisambodo dalam sebuah video yang kini viral.