Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Sumber :
  • Antara

Hakim Tolak Eksepsi Irwan Hermawan, Jaksa Diperintahkan Lanjutkan Pemeriksaan Para Terdakwa Kasus Korupsi BTS

Kamis, 27 Juli 2023 - 14:25 WIB

Irwan, Galumbang, dan Mukti bersama-sama dengan terdakwa lainnya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020–2022.

Sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu mantan Menteri Kominfo Johnny Plate yang menerima uang sebesar Rp17.848.308.000.

Kemudian, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.

Selanjutnya, Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan menerima Rp119 miliar; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama menerima Rp500 juta; dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS.

Lebih lanjut, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955;dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600.(ant/bwo)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:29
02:01
03:03
03:01
19:03
01:14
Viral