- Kolase tvOne/Aris Wiyanto
Kemelut Kasus Al Zaytun Panji Gumilang dan NII, Pengamat Teroris Soroti Rezim Presiden Jokowi
Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat teroris, Harits Abu Ulya mendukung langkah BNPT dalam mengusulkan Negara Islam Indonesia (NII) masuk daftar organisasi teror. Hal itu merujuk pada polemik pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang yang diduga dedengkot NII.
Menurutnya, kemelut proses hukum pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang karena ada sikap tidak tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
"Tidak bisa dipungkiri bahwa sikap ambigu dari rezim Jokowi ini dalam mengHadi kasus Al Zaytun. Saya pikir perlu disederhanakan, karena banyak pengamat, pakar, dan peneliti membicarakan ini," kata Harits kepada tvOnenews.com, Kamis (27/7/2023).
"Apa yang menajadi usulan BNPT agar NII dimasukkan daftar organisasi teror, saya pikir cukup menarik, karena bisa mencairkan sikap skeptif publik terhadap rezim yang menangani kemelut Al Zaytun," tambahnya.
Dia menjelaskan Al Zaytun berdiri sebagai lembaga pendidikan, yang seharusnya ditangani dengan pendekatan yang spesifik.
Sebab, dia menerangkan bahwa Al Zaytun merupakan sebuah pesantren, sehingga tidak mesti langsung dibubarkan.
Menurutnya, jika Al Zaytun dibubarkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapat preseden buruk dalam kepemimpinannya.
"Jadi, jangan sampai menjadi preseden buruk jika ini dibubarkan. Ada beberapa perosalan yang bias dalam pesantren, maka pemerintah harus hadir meluruskan sesuai standar yang berlaku. Tidak perlu kemudian di bubarkan," jelasnya.
Selain itu, Harits mengungkapkan sosok Panji Gumilang secara personal jika bukti-bukti yang ada bisa menjeratnya secara hukum.
Dia mengatakan, jika terbukti melakukan pelanggaran pelecehan dalam norma agama misalnya, Panji Gumilang hisa diselesaikan di ranah hukum.
"Sebagian masyarakat tidak paham, bahwasannya permasalahan paling krusial adalah gerakan underground yang selama ini dikenal NII yang dikomandani Panji Gumilang," jelasnya.
Menurut dia, NII yang belum termasuk organisasi teror menjadikan Panji Gumilang tidak mudah dijerat hukum.
Sebab, dia menduga bahwa Al Zaytun digunakan Panji Gumilang hanya sekadar sebagai penyamaran dari aktivitas NII.
"Al Zaytun ini sebagai lembaga pendidikan ya hanya dijadikan cover atau mantel," imbuhnya.
"Saya pikir data intelijen, BIN, BNPT, dan Densus 88 Polri, saya rasa cukup banyak ditambah pengakuan atau kesaksian dari orang-orang yang terlibat di gerakan underground NII ini yang menjadi nyawa dari apa yang tampak selama ini Al Zaytun," tambah dia.
Oleh karena itu, Harits meyakini jika BNPT mendorong NII masuk daftar organisasi teror, itu bisa memudahkan aparat hukum menindak Panji Gumilang.
"NII Panji Gumilang ini bisa dijerat, karena ada irisan-irisan aksi teror, kemudian juga dengan diarahkan pada pandangan-pandangan yang sesat, menyalahi norma-norma standar yang selama ini dipahami kaum muslimin," tukasnya. (lpk/ree)