- Antara
Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Akui Terima Gratifikasi Rp2,2 Miliar
Bahkan, menurut JPU KPK, ternyata dari beberapa pemberian tersebut, terdapat pemberian dari Fery Tanriady yang oleh Nurdin Abdullah telah ditukar dalam mata uang dolar Singapura dan disimpan dalam brankas sejumlah 190 ribu dolar Singapura.
"Namun tidak diberitahukan dan tidak diserahkan kepada Pengurus Masjid Ikhtiar Tamalanrea," kata jaksa.
Masjid Ikhtiar Tamalanrea berada di Kompleks Perumahan Dosen Universitas Hasanuddin Tamalanrea Jaya Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam perkara ini, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp3,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura subsider 1 tahun penjara.
Nurdin juga diminta untuk dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Nurdin dinilai terbukti menerima suap senilai 150 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,596 miliar) dan Rp2,5 miliar serta gratifikasi senilai Rp7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,128 miliar), sehingga total seluruhnya adalah sekitar Rp13,812 miliar. (ant)