Istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek dan kakak Mario Dandy, Christofer Dhyaksa Darma yang diperiksa KPK..
Sumber :
  • Istimewa

Istri dan Anak Rafael Alun Trisambodo Diperiksa KPK untuk Telusuri Aset Kekayaan Ayah Mario Dandy

Jumat, 28 Juli 2023 - 13:39 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Istri dan anak Rafael Alun Trisambodo mulai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK memanggil ibu dan kakak Mario Dandy untuk menelusuri kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. 

Istri dan anak Rafael Alun Trisambodo telah menjalani pemeriksaan di gedung merah putih. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pemeriksaan itu berlangsung pada Kamis 27 Juli 2023 kemarin. 

Pemeriksaan itu dilakukan guna mencari tahu aset harta mewah Rafael Alun lainnya yang hingga kini belum disita KPK. 

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait kepemilikan berbagai aset-aset mewah Tersangka RAT yang disita," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 28 Juli 2023. 

Ali Fikri juga menyebut tak hanya istri Rafael, Ernie Meike Torondek dan kakak Mario Dandy, Christofer Dhyaksa Darma yang diperiksa KPK. 

Ada saksi lain yang berasal dari pihak swasta yakni Among Sandi Laksana dan Untuk Wijaya selaku Direktur CV Rajawali Diesel. 

Mereka diperiksa KPK juga ingin diketahui pengetahuannya terkait dengan sumber uang Rafael Alun yang digunakan untuk membeli aset mewahnya. 

"Selain itu didalami lebih lanjut sumber uang yang digunakan untuk membeli dan penggunaan nama dari aset dimaksud," kata Ali. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita dua puluh aset bidang tanah milik  mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. 

Aset yang telah disita penyidik pun mencapai ratusan miliar. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa aset tanah milik Rafael Alun mencapai Rp150 Miliar. 

Penyitaan aset tanah itu terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Sejauh ini telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), RAT selaku eks pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (22/6/2023). 

Kata Ali, penyitaan sejumlah aset tanah milik Rafael Alun dilakukan pada sejumlah wilayah yang berbeda yakni di wilayah Jakarta, Yogyakarta, Manado dan Sulawesi Utara. 

"Dari hasil penelusuran, penyitaan aset RAT dilakukan di tiga kota. Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara," ucap Ali.

"Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar," lanjutnya. 

Ali menegaskan bahwa penyitaan ini dilakukan demi merecovery harta milik Rafael Alun yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi. 

KPK tak akan berhenti disini untuk melakukan penelusuran aset Rafael Alun. 

"Penyitaan aset tersangka RAT merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi," kata dia. 

aat ini, ayah Mario Dandy Satriyo itu sudah menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia pun saat ini sudah menjalani tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.(viva/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral