- tim tvOne - Siti Ma'rufah
Kutip Pungli Urus SHM, Dua Oknum Pegawai BPN Lebak Jadi Tersangka
Serang, Banten - Dua pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak RY (57) dan PR (41) ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar (pungli) pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilaporkan oleh LL sebagai korban. Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat Konfrensi Pers di Polda Banten, Senin 15 November 2021.
"Motif kedua oknum dengan secara sengaja menyalahgunakan kekuasaan dan wewenangnya untuk keuntungan ekonomis baik untuk diri sendiri maupun orang lain, dan hingga saat ini penyidik masih mendalami apakah pungli yang dilakukan BPN dilakukan secara sistematis," katanya.
Lanjutnya, barang bukti yang berhasil disita terdiri dari satu bundel berkas permohonan SHM atas nama LL, tiga map kuning dan map cokelat yang masing-masing berisi Rp 15 juta, Rp 11 juta dan Rp 10 juta. Serta satu unit DVR CCTV dan dua unit handphone.
Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Hendy F Kurniawan mengungkapkan bhawa modus bahwa pelaku meminta tambahan biaya untuk pelayanan pengurusan SHM dengan memberi target uang dengan nilai tertentu. Sesuai dengan PP No. 128 tahun 2015 tentang jenis dan tariff atas jenis PNPB yang berlaku, ditentukan nilai PNBP sebesar Rp 100 per meter persegi. Prosedur pengurusan SHM tidak dilaksanakan sesuai dengan time lining yang sudah ditetapkan.
Lanjutnya, atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Atas perbuatannya dikenakan pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang dugaan tindak pidana korupsi penyelenggara Negara yang bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” katanya.
(Siti Ma'rufah/ fis)