Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rizki Amana

Sambil Menenggak Miras, Bripda IMS Tembak Bripda IDF Pakai Senjata Api Ilegal

Jumat, 28 Juli 2023 - 17:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) tewas usai tertembak sesama rekannya yakni Bripda IMS yang bertugas di Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. 

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bripda IDF tewas tertembak karena senjata api (senpi) ilegal yang tengah digunakan oleh Bripda IMS. 

Hal itu didapati kepolisian usai menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait tewasnya anggota Densus 88 Antiteror Polri di kawasan Cikeas, Kabuapetn Bogor. 

"Olah TKP telah dilaksanakan oleh Polres Bogor dengan melibatkan unsur pendukung lengkap yang terdiri dari tim TKP, Inafis, Tim Dokkes, juga mengamankan CCTV. Bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, kemudian baju korban dan lain-lain," ungkap Ramadhan dalam konferensi persnya, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Ramadhan menuturkan dalam kasus tewasnya Bripda IZF tersebut pihaknya telah menetapkan dua orang anggota Densus 88 Antiteror Polri sebagai tersangka. 

Menurutnya dua orang tersebut yakni Bripda IMS selaku penembak dan pengguna senpi ilegal serta Bripka IG selaku pemilik dari senpij ilegal tersebut. 

"Hasil pemeriksaan penyidik Polres Bogor ditemukan unsur kelalaian oleh Bripda IMS sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUH Pidana dan atau Pasal 338 KUH Pidana namun juga akan dilapis dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait tentang kepemilikan senpi dan senjata tajam tanpa hak," ungkapnya. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:42
01:37
02:35
05:22
02:34
01:08
Viral