Sumber :
- Tim tvOnenews/Rizki Amana
Dari Pesta Miras Anggota Densus 88 Antiteror Polri Hingga Pamer Senpi Ilegal, Ini Kronologi Ditembaknya Bripda IDF Hingga Tewas
Jumat, 28 Juli 2023 - 21:10 WIB
Hingga kedua anggota Polri yang bertugas di Densus 88 Antiteror Polri yakni Bripda IMS dan Bripka IG itu ditetapkan tersangka pada kasus tewasnya Bripda IDF akibat tertembak senpi ilegal.
Adapun ripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya. (raa/ree)