Konferensi pers pengungkapan kasus penembakan Bripda IDF oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri di Bareskrim Polri pada Jumat (28/7/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Rizki Amana

Dari Pesta Miras Anggota Densus 88 Antiteror Polri Hingga Pamer Senpi Ilegal, Ini Kronologi Ditembaknya Bripda IDF Hingga Tewas

Jumat, 28 Juli 2023 - 21:10 WIB

Hingga kedua anggota Polri yang bertugas di Densus 88 Antiteror Polri yakni Bripda IMS dan Bripka IG itu ditetapkan tersangka pada kasus tewasnya Bripda IDF akibat tertembak senpi ilegal. 

Adapun ripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya. (raa/ree) 
 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral