Direskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan di Bareskrim Polri.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Rizki Amana

Polisi Dalami Asal Usul Senpi Ilegal Milik Anggota Densus 88 Antiteror Polri yang Dipakai untuk Menembak Bripda IDF

Jumat, 28 Juli 2023 - 21:27 WIB

Diketahui, senpi ilegal yang digunakan Bripda IMS untuk menembak Bripda IDF milik dari Bripka IG. 

Hingga kedua anggota Polri yang bertugas di Densus 88 Antiteror Polri yakni Bripda IMS dan Bripka IG itu ditetapkan tersangka pada kasus tewasnya Bripda IDF akibat tertembak senpi ilegal. 

Adapun ripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya. (raa/ree) 

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:41
05:50
01:57
05:35
02:32
11:38
Viral