bu rumah tangga di Bandung jadi calo penerimaan calon anggota Polri dan TNI, tipu 2 korban hingga ratusan juta rupiah.
Sumber :
  • Cepi Kurnia-tvOne

Ibu Rumah Tangga di Bandung Jadi Calo Penerimaan Calon Anggota Polri dan TNI, Tipu 2 Korban hingga Ratusan Juta Rupiah

Sabtu, 29 Juli 2023 - 08:30 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Ibu rumah tangga di Bandung jadi calo penerimaan calon anggota Polri dan TNI, tipu 2 korban hingga ratusan juta rupiah.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial RV warga Warung Nangka, Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung yang melakukan penipuan dengan menjadi calo penerimaan anggota Bintara Polri.

Modus tersangka mampu menjanjikan kepada anak korban lulus dalam penerimaan anggota Polri tahun 2023-2024. Namun, hingga pengumuman anak korban tidak lulus.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan penipuan itu terungkap dari pelacakan media sosial yang dilakukan Biro SDM Polda Jabar.

Di TikTok terdapat video tentang keluhan korban yang merasa tertipu. Informasi dari media sosial tersebut ditelusuri hingga terungkaplah kasus penipuan dan penggelapan ini.

"Dia menipu 2 warga dengan modus penerimaan Bintara Polri dan meraup Rp500 juta. Korban penipuan pelaku dua orang. RS warga Desa Cimareme, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat dan YS warga Desa Dangdeur, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang," kata Ibrahim, Sabtu (29/7/2023).

Tompo menjelaskan kronologi awal terjadinya kasus penipuan itu saat korban mengikuti pelatihan penerimaan calon anggota Polri dan TNI yang digelar tersangka RV.

Dari 7 peserta pelatihan, 2 peserta tertarik dengan perkataan pelaku yang mengaku bisa meloloskan menjadi anggota Polri.

Tersangka RV meminta uang untuk meloloskan para korban menjadi Bintara Polri. Kemudian, RS—orang tua korban—mentransfer dana sekitar Rp200 juta dan YS sekitar Rp305 juta.

Namun, setelah dana ditransfer, dua anak mereka tidak lolos pendidikan Bintara Polri. Kemudian, korban meminta uangnya kembali.

"Tetapi pelaku RV hanya mampu mengembalikan uang Rp50 juta untuk masing-masing korban. Sementara uang sisanya habis dipakai oleh tersangka," ungkapnya.

Ibrahim menambahkan tersangka RV sama sekali tidak kenal dengan polisi apalagi panitia seleksi Bintara Polri. Dia hanya bermodal kata-kata yang bisa meyakinkan korban.

"Dari pengungkapan tersebut polisi menyita barang bukti sisa uang Rp22 juta, surat perjanjian dan bukti transfer dari korban ke tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka RV dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUPidana tentang penipuan dan penggelapan. RV terancam hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (cep/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral