- Putu Indah Savitri-tvOne
Brigjen Asep Guntur Dikabarkan Mundur dari Direktur Penyidikan KPK Buntut OTT Kabasarnas
Jakarta, tvOnenews.com - Brigjen Asep Guntur dikabarkan mundur dari Direktur Penyidikan KPK buntut OTT Kabasarnas.
Kabar mundurnya Brigjen Asep Guntur dari Direktur Penyidikan KPK sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK diketahui melalui pesan WhatsApp yang beredar di internal KPK dan sampai di media massa.
Berikut isi pesan WhatsApp Brigjen Asep Guntur yang beredar:
Assalamualaikum selamat malam pimpinan dan bapak ibu sekalian struktural KPK.
Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan jajaran POM TNI beserta PJU Mabes TNI. Di mana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah dipublikasikan di media.
Sebagai pertanggung jawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri. Karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan. (Surat resmi akan saya sampaikan Senin).
Percayalah Bapak Ibu, apa yang saya dan rekan penyelidik, penyidik dan penuntut umum lakukan semata-mata hanya dalam rangkaian penegakan hukum untuk memberantas korupsi.
Terima kasih
Salam Anti Korupsi
AG
Brigjen Asep Guntur pun belum memberikan konfirmasi resmi terkait kabar ini.
Brigjen Asep Guntur dikabarkan mundur dari Direktur Penyidikan KPK buntut OTT Kabasarnas. Dok: Fianda Sjofjan Rassat-Antara
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi diduga menerima suap Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
"Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC (Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/7/2023) lalu.
Alex menjelaskan KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini antara lain Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR) dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Terkait hal ini, KPK mengakui adanya kesalahan prosedur dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Basarnas RI Marsdya Henri Alfiandi (HA).
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan dan mengetahui adanya anggota TNI. Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan. Bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Jumat (28/7/2023).
Atas hal tersebut Johanis mewakili KPK menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh jajaran TNI.
"Kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan dan ke depan kami akan berupaya kerja sama yang baik antara TNI dengan KPK dan aparat penegak hukum yang lain dalam upaya penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya. (nsi)