Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri, Saat di Manado, Kamis (27/7/2023).
Sumber :
  • Marwan Dias Aswan

Begini Jawaban Ketua KPK Saat Ditanya Wartawan Soal Penetapan Tersangka Kepala Basarnas

Minggu, 30 Juli 2023 - 00:04 WIB

Manado, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI ) Firli Bahuri engan menjelaskan terkait penetapan tersangka kepada kepala Basarnas RI, Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Saat ditanya wartawan ketika melakukan kunjungan kerja dan menghadiri sejumlah kegiatan di Manado pada, Kamis 27-28 Juli 2023. Orang nomor satu di KPK ini mengalihkan jawaban soal penetapan tersangka kepala Basarnas RI.

"Tentu kemarin kita melakukan penindakan dalam rangka upaya pemberantasan korupsi dimana kami selalu sampaikan bahwa upaya-upaya pemberantasan korupsi itu melalui 3 strategi pertama dengan melalui pendidikan masyarakat, mengajak masyarakat untuk mengwornes supaya tidak ingin melakukan korupsi, timbul kesadaran bahwa korupsi itu adalah masalah yang kita hadapi bersama dan tentu korupsi itu sangat merugikan seluruh kepentingan rakyat. Hak-hak rakyat bisa terampas dengan korupsi itu," jelasnya.

Dia juga menjelaskan KPK melakukan upaya pencegahan dan mendorong untuk perbaikan sistem agar tidak ada cela untuk melakukan korupsi.

"Yang kedua kita juga melakukan upaya pencegahan dengan cara perbaikan sistem karena sesungguhnya sistem yang baik itu akan menutup cela terjadinya korupsi dan yang ketiga adalah dengan cara penindakan.  Kemarin rekan-rekan tentunya sudah mengikuti bagaimana salah satu upaya KPK dalam penindakan yaitu melakukan tangkap tangan terhadap setiap orang yang melakukan tindakan korupsi," jelasnya kembali.

Firli menegaskan bahwa KPK bekerja secara profesional tanpa pandang bulu.

"Prinsipnya KPK bekerja secara profesional transparan Akuntabel dan tentunya menjunjung tinggi hak asasi manusia. KPK bekerja tanpa pandang bulu siapapun yang melakukan korupsi pasti akan dilakukan penindakan oleh KPK termasuk kemarin yang rekan-rekan pahami prinsipnya KPK bekerja karena sesuai dengan undang-undang KPK bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif tapi dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh dengan koropsca manapun," tegasnya saat di wawancarai wartawan di Gedung Mapalus Pemprov Sulut, Kamis (27/07/2023).

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:28
01:07
03:16
43:11
04:17
01:49
Viral