- kemenkopolhukam
Mahfud MD Meminta Polemik Kasus Suap Basarnas Disudahi: Selesaikan Lewat Pengadilan Militer
Jakarta, tvOnenews.com-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta semua pihak berhenti untuk mempersoalkan prosedur hukum dalam kasus suap Basarnas.Terlebih, KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural.
"Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan panjang-panjang," kata Mahfud dalam keterangan yang diterima, Sabtu (29/7/2023).
Mahfud menegaskan, kasus yang menyeret nama Kepala Basarnas Henri Alafiandi dan anak buahnya, Letkol Afri Budi Cahyanto itu bisa diselesaikan lewat pengadilan militer.
"Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI. Ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui pengadilan militer," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, tetapi jika ada konstruksi hukum kasus yang sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas.
Sebelumnya, pimpinan KPK Johanis Tanak meminta maaf usai bertemu dengan Komandan Puspom TNI dan para petinggi TNI lainnya pada Jumat (28/7/2023) kemarin.
Sebab, Henri dan Afri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Tanak mengatakan anak buahnya berbuat khilaf dalam proses penetapan tersangka itu.