Arsip Foto - Said Iqbal.
Sumber :
  • tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Tuntut 4 Petisi Ini, Partai Buruh dan KSPI akan Jalan Kaki dari Bandung ke Jakarta

Minggu, 30 Juli 2023 - 10:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Partai Buruh dan KSPI akan longmarch atau jalan kaki dari Bandung ke Jakarta pada 2 hingga 9 Agustus 2023 untuk menyuaran sejumlah tuntutan. Longmarch sendiri akan diawali di Gedung Sate Bandung, pukul 09.00 WIB dan berakhir di depan Istana Merdeka, Jakarta.

Menurut Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal, aksi longmarch atau jalan kaki Bandung-Jakarta ini akan diikuti ratusan orang. Di mana di setiap setiap kota industri yang dilalui akan disambut ribuan buruh yang keluar pabrik.

Adapun Lokasi penyambutan ribuan buruh adalah di alun-alun Cimahi, di sepanjang Kawasan industri Cirame Padalarang (Kabupaten Bandung Barat), di sepanjang kawasan industri Leuwi Gajah Cimahi, di Kawasan Industri Purwakarta, di Kawasan Industri Karawang, di Kawasan Industri Bekasi, Kawasan Industri Pulogadung, dan terakhir akan disambut ribuan buruh di Istana dan Gedung MK.

“Selama longmarch akan disebarkan surat petisi buruh dan rakyat kelas pekerja yang berisikan 4 tuntutan,” lanjutnya. Tuntutan pertama adalah cabut omnibus law UU Cipta Kerja. Dua, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15 persen. Tiga, cabut presidential threshold 20 persen menjadi nol persen. Dan yang keempat, Cabut UU Kesehatan.

Natinya, surat petisi tersebut akan dikirimkan ke Presiden RI dan Pimpinan DPR RI. 

Dijelaskan, aksi longmarch ini bertemakan, “Galang Lima Juta Juta Petisi Buruh dan Rakyat Kelas Pekerja Demi Mewujudkan Negara Sejahtera.”

“Selain diikuti KSPI, longmarch juga diikuti oleh elemen Partai Buruh lainnya seperti ORI, KPBI, (K)SBSI, SPI, FSPMI, FSPKEP, SPN, FSP FARKES, FSP TSK, FPTHSI, PERCAYA, buruh migran, PRT, aliansi nelayan, miskin kota, ojol, dan organisasi kerakyatan lainnya,” ujar Said Iqbal.

“Aksi longmarch ini akan didahului dengan aksi buruh 2 Agustus di depan  Mahkamah Konstitusi bersamaan dengan gugatan judicial review omnibus law UU Cipta Kerja oleh Partai Buruh yang mewakili buruh dan kelas pekerja,” ujarnya. (mii)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral