- Dok.Thinkstock
Ada Dugaan Suap, MA Surati Kepala Pengadilan Tinggi Surabaya
Jakarta, tvonenews.com - Mahkamah Agung (MA) menyurati Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya terkait pengaduan dan keberatan atas putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Hitakara yang diduga kuat aroma suap.
Surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya sendiri ditandatangani oleh Panitera Ridwan Mansyur dalam surat bernomor PAN/HK.03.07/2023.
“Menindaklanjuti diposisi yang mulia Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 18 Juli 2023 nomor 1373/SET.KMA/IB/VII/2023 menanggapi surat dari Sdr. Andi Syamsurizal Nurhadi S.H, Dk tanggal 12 Juli 2023 nomor 009/SRT/TIM ADV-Hitakara/2023 perlihal pengaduan keberatan terkait proses PKPU PT Hitakara di Pengadilan Negeri Surabaya nomor 63/Pdt-sus-PKPU/2022/PN.Niaga.SBY dimana patut diduga memiliki unsur suap di dalamnya,”
bunyi surat tersebut seperti dikutip, Senin (31/7/2023).
Dalam surat itu turut disebutkan bahwa dijelaskan bahwa pihak MA meneruskan surat kepada Ketua Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya sebagai bentuk Voorpost Mahkamah Agung untuk dipertimbangkan, kemudian melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Agung RI.
(Tangkapan layar - Surat panitera MA. Sumber: Istimewa)
“Terlampir surat tersebut kepada saudara sebagai bentuk voorpost Mahkamah Agung untuk dipertimbanhkan kemudian melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Agung RI,” demikian isi surat tersebut.