- Antara
Presiden Jokowi Tanggapi Polemik Antara KPK dan TNI di Kasus Kabasarnas
Jakarta, tvOnenews.com – Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) periode 2021-2023, Marsekal Muda Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dengan dugaan kasus penyuapan.
Penetapan Kepala Basarnas tersebut telah menimbulkan polemik di antara dua instansi negara Indonesia, yaitu KPK dan TNI.
Pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) menilai bahwa tindakan penetapan salah satu anggota TNI sebagai tersangka tidak termasuk ke dalam ranah tanggung jawab KPK.
Seharusnya, jika ada anggota TNI yang melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum, dalam kasus ini adalah Kepala Basarnas, maka pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti anggota tersebut adalah Polisi dan Oditur Militer, bukan KPK.
Polemik yang terjadi di antara KPK dan TNI juga menyita perhatian Joko Widodo (Jokowi).
Ia menganggap bahwa polemik ini dapat terjadi karena koordinasi di antara instansi yang kurang baik dan perlu peninjauan ulang.
“Ya, itu masalah, menurut saya masalah koordinasi saja. Masalah koordinasi yang harus dilakukan semua instansi, sesuai dengan kewenangan masing-masing, menurut aturan, sudah. Kalau itu dilakukan, sudah rampung.” ujar Joko Widodo kepada awak media mengutip dari Antaranews.com pada Senin (31/7/2023).
Brigjen Asep Guntur Dikabarkan Mundur
Kabar mundurnya Brigjen Asep Guntur dari Direktur Penyidikan KPK sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK diketahui melalui pesan WhatsApp yang beredar di internal KPK dan sampai di media massa.
Berikut isi pesan WhatsApp Brigjen Asep Guntur yang beredar:
Assalamualaikum selamat malam pimpinan dan bapak ibu sekalian struktural KPK. Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan jajaran POM TNI beserta PJU Mabes TNI.
Di mana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah dipublikasikan di media.
Sebagai pertanggung jawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri.
Karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan. (Surat resmi akan saya sampaikan Senin).
Percayalah Bapak Ibu, apa yang saya dan rekan penyelidik, penyidik dan penuntut umum lakukan semata-mata hanya dalam rangkaian penegakan hukum untuk memberantas korupsi.
Terima kasih
Salam Anti Korupsi
AG
Brigjen Asep Guntur pun belum memberikan konfirmasi resmi terkait kabar ini.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi diduga menerima suap Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
"Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC (Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/7/2023) lalu.
Alex menjelaskan KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini antara lain Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR) dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.