Sumber :
- Tim tvOne
Soal Kasus TPPU dalam Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Kejaksaan Agung RI Periksa Petugas Money Changer ABC
Senin, 31 Juli 2023 - 23:45 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu orang saksi terkait TPPU pada kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
"Saksi yang diperiksa, yaitu ESN selaku Money Changer ABC," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (31/7/2023).
Ketut menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik guna mengungkap dan mendalami kasus korupsi dan pencucian uang BTS Kominfo.
Menurutnya, keterangan ESN diperlukan untuk pendalaman tersangka korupsi Muhammad Yusrizki alias YUS.
"Lalu, tinsak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP alias Windy Purnama," jelasnya.
Selain itu, Ketut mengatakan pihaknya tetap melanjutkan pendalaman terkait dua perkara tersebut. Dia memastikan penyidik tetap melaksanakan penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang.