Soal viralnya foto santriwati Ponpes Baitul Qur'an Al-Jahra, Polres Magetan tegaskan penggunaan airsoft gun diatur dalam Perpol.
Sumber :
  • Istimewa

Soal Viralnya Foto Santriwati Ponpes Baitul Qur'an Al-Jahra, Polres Magetan Tegas: Penggunaan Airsoft Gun Diatur dalam Perpol

Selasa, 1 Agustus 2023 - 07:37 WIB

Magetan, tvOnenews.com - Soal viralnya foto santriwati Ponpes Baitul Qur'an Al-Jahra, Polres Magetan tegaskan penggunaan airsoft gun diatur dalam Perpol.

Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo menegaskan penggunaan airsoft gun oleh seseorang diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2018.

"Penggunaan airsoft gun diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata sejenis airsoft gun dan juga paintball," kata Budi, Senin (31/7/2023).

"Ada aturan tertentu bagi seseorang saat menggunakan senjata meskipun itu airsoft gun. Dalam Perpol Nomor 5 disebutkan batas usia pemegang senjata harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal adalah 65 tahun," sambungnya.

Sementara itu, yang dilakukan oleh santriwati Ponpes Baitul Qur'an Al-Jahra rata-rata masih belum genap usia 17 tahun. Jadi, kata dia, mereka berpotensi melanggar syarat Peraturan Polri tersebut.

"Meski santriwati di Ponpes Al-Jahra kemarin hanya peragaan dalam giat eksebisi ekstrakurikuler Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sudah kelas 7 dan 10 namun usianya belum genap 17 tahun. Jadi masih belum waktunya untuk menggunakan airsoft gun," jelasnya.

Budi mengatakan Polres Magetan telah mendatangi pengurus Ponpes Baitul Qur'an Al-Jahra atas viralnya foto tersebut dan melakukan konfirmasi.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:20
01:37
02:13
02:08
01:38
02:17
Viral