- Sumber : Ditjenpas Kemenkumham
Tak Diizinkan Umrah, Habib Rizieq Gugat Kepala Bapas Jakpus, Kuasa Hukum: Alasannya Tak Masuk Akal
Jakarta, tvOnenews.com - Habib Rizieq Shihab (HRS), mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) resmi menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus), terkait penolakan perizinan umrah.
Gugatan tersebut dilayangkan Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menurut keterangan kuasa Hukum, Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, klienya menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus), lantaran Bapas telah merampas hak asasi kliennya.
"Upaya hukum yang kami lakukan diantaranya gugatan yang kami ajukan untuk melawan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan Bapas Jakarta Pusat," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar dalam keterangannya, Selasa, 1 Agustus 2023. kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab (kiri), Aziz Yanuar (Kanan)
lebih lanjut Aziz mengungkapkan, dengan tak dikeluarkanya izin oleh Bapas, HRS tak bisa beribadah umrah.